Google Walhasil Daftar PSE Kominfo, YouTube dan Gmail Aman dari Pemblokiran

Wiki Article

Tanggal 21 Juli 2022 atau sehari sehabis tenggat pendaftaran PSE Kominfo, Google selanjutnya mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Perwakilan Google di Indonesia mengonfirmasi bahwa dua entitasnya udah didaftarkan ke website PSE Kominfo pada Kamis (21/7/2022).

"Betul, PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia udah berstatus terdaftar," ujar juru berbicara Google Indonesia kepada KompasTekno, Kamis petang.

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan dalam konferensi pers terpisah terhitung mengonfirmasi bahwa Google telah mendaftarkan empat teknologi platform tambahan selain Google Cloud dan Google Ads.

"Kami barusan dapat kabar, Google mendaftarkan empat platform tambahan tidak cuman Google Cloud dan (Google) Ads-nya. Sekarang, mereka mendaftarkan YouTube, Search Engine, Play Store, dan Google Maps," kata Semuel di dalam konferensi pers yang digelar secara online, Kamis.

Dengan terdaftarnya PT Google Indonesia, mampu disimpulkan semua sarana Google, seperti YouTube, Gmail, Google Maps, Google Classroom, Play Store, dan lainnya tidak bakal mengalami pemblokiran oleh Kominfo. (Baca: Ini Dampaknya kecuali Google dkk Keukeuh Tidak Daftar PSE Kominfo)

Namun, pantauan KompasTekno di web site pse.kominfo.go.id, baru PT Google Cloud Indonesia saja yang terdaftar, bersama dengan Nomor Tanda Daftar PSE 004580.01/DJAI.PSE/07/2022 dan tanggal pendaftaran 2022-07-18.

Sementara nama PT Google Indonesia belum terlihat, baik di daftar PSE Domestik maupun PSE Asing. Saat dikonfirmasi, perwakilan Google di Indonesia menjelaskan memang belum tersedia nama PT Google Indonesia di website Kominfo, karena sebetulnya baru saja didaftarkan.

Selain PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia, memang tersedia termasuk nama Google yang juga terdaftar sebagai PSE Domestik, namun nama PT dan CV-nya terkesan tidak akurat, karena beralamat di Sumedang dan Bali. (Baca: Temuan di PSE Kominfo, Gmail dan Google Didaftarkan Perusahaan di Bali dan Sumedang)

Baca juga: Cara Membuat Daftar Isi di Word

Tiga tahapan sanksi hingga "pemblokiran"

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kominfo dapat mulai mengimbuhkan surat teguran kepada platform digital yang belum mendaftarkan ke Kominfo mulai, Kamis (21/7/2022), atau satu hari sesudah tenggat waktu pendaftaran berakhir (20 Juli 2022).

Bila belum juga laksanakan pendaftaran setelah diberikan surat teguran, maka Kominfo bakal menerapkan sanksi administratif kedua, berbentuk denda.

Sayangnya, Semmy tak merinci besaran denda yang bakal diberikan ke platform digital yang belum mendaftarkan diri sesudah tanggal 20 Juli 2022.

Jika platform berikut tetap bandel tidak lakukan pendaftaran sehabis didenda, platform akan dikenai sanksi terberat berwujud pemblokiran.

Baca juga:https://blogfreely.net/tailbite47/berikut-kegunaan-memakai-ssd-dibanding-hdd

Meski demikian, Kominfo meyakinkan bakal bisa menormalisasi platform yang terblokir tapi lantas mendaftarkan diri.

Artinya, pemblokiran platform PSE itu sanggup dicabut, dan akses ke platform digital itu dapat dibuka kembali. Namun, PSE tersebut kudu telah mencukupi kriteria yang berlaku.

Dalam perihal ini, syaratnya adalah PSE harus mendaftarkan diri ke Kominfo melalui proses online single submission-risk based approach (OSS-RBA).

Meski ada tiga tahapan, Semmy menegaskan bahwa penerapan sanksi administratif ini merupakan kewenangan Menkominfo, Johnny G. Plate.

"Apakah nanti dikasih teguran pernah atau apakah segera denda atau blokir, nanti sebenarnya adalah kewenangan menteri," kata Semmy.

Report this wiki page